Pak Ogah Diamankan! Kapolsek Plered Ungkap Hasil Operasi Anti-Premanisme


Trendnews.my.id
- Kasus pemalakan preman dan pungutan liar (pungli) sampai saat ini sering membuat resah masyarakat.

Menjawab keresahan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta yang dikomandoi AKBP Edwar Zulkarnain melakukan razia dan operasi untuk menangkap preman dan pungli yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain di jajaran Polres, Operasi Pekat Lodaya II 2023 di lakukan seluruh polsek jajaran di Wilayah Kabupaten Purwakarta. Seperti yang dilakukan Polsek Plered.

Dalam operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 tersebut, jajaran Polsek Plered berhasil mengamankan seorang yang berprofesi sebagai pak ogah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Plered, AKP Ali Murtadho mengatakan, kegiatan ini merupakan Cipta Kondisi (Cipkon) dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Plered dan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

Kapolsek mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan seorang orang yang berprofesi sebagai petugas pengatur lalu lintas liar atau biasa disebut pak ogah.

“Kegiatan ini merupakan Program Quick Wins Presisi sebagimana arahan Pak Kapolres Purwakarta terkait penindakan terhadap aksi premanisme seperti tukang parkir liar, pak ogah, preman pasar, preman yang menduduki lhan tanpa izin pemilik yang meresahkan masyarakat," ungkap Ali.

Kapolsek menyebut, seorang pria berinisial AM (35) diamankan ke mapolsek Plered untuk di data dan diberikan pembinaan.

"AM kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000, dengan pecahan Rp. 2000. menurut pengakuannya bahwa uang tersebut didapat dari hasil pungutan liar terhadap Sopir kendraan yang memasuki area pasar kuliner Plered. Kemudian dilakukan pembinaan di Polsek Plered agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Ali.

Menurutnya, operasi pekat tersebut menyasar kepada penyakit masyarakat, premanisme dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami berikan pembinaan ini agar tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat pengguna jalan khususnya di wilayah hukum Polres Purwakarta," ucap Ali.

Selain itu, kata Kapolsek, jika kembali mendapat laporan atau keluhan serupa maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.

"Andai kembali terulang dan bersikeras melakukan aksi serupa, maka kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena sudah masuk kategori pungutan liar atau pungli," tegas Ali.

Lebih jauh, Kapolsek meminta masyarakat khusunya yang ada di wilayah hukum Polsek Plered untuk melapor ke pihak kepolisian jika mendapat perlakuan yang serupa oleh petugas parkir liar.

"Yang pasti saya harap kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya.